Perbedaan SHG dan SHM: Panduan Lengkap untuk Calon Pemilik Properti
Dalam dunia properti, sertifikat adalah dokumen terpenting yang menjadi bukti sah kepemilikan atau hak atas tanah. Dua jenis sertifikat yang sering ditemui di Indonesia adalah SHG (Sertifikat Hak Guna) dan SHM (Sertifikat Hak Milik). Meski sekilas mirip, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami sebelum membeli atau mengurus properti.
---
1. Apa Itu SHG (Sertifikat Hak Guna)?
SHG atau Hak Guna adalah sertifikat yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk memanfaatkan dan menggunakan tanah yang statusnya bukan milik pribadi, tetapi milik negara atau pihak lain, dalam jangka waktu tertentu.
Ciri-ciri SHG:
Bukan kepemilikan penuh — hanya hak untuk menggunakan atau memanfaatkan tanah.
Jangka waktu terbatas — biasanya 20–30 tahun (bisa diperpanjang sesuai ketentuan).
Pemilik tanah asli tetap negara atau pihak yang memberikan hak guna.
Umum digunakan untuk lahan industri, komersial, atau pertanian skala besar.
Kelebihan:
Biaya awal biasanya lebih rendah dibanding membeli tanah dengan SHM.
Cocok untuk usaha yang butuh lahan besar dengan investasi jangka menengah.
Kekurangan:
Tidak bisa diwariskan selamanya.
Harus diperpanjang saat masa berlaku habis, dan ada kemungkinan tidak diperpanjang.
Nilai jual kembali cenderung lebih rendah dibanding SHM.
---
2. Apa Itu SHM (Sertifikat Hak Milik)?
SHM atau Hak Milik adalah sertifikat tertinggi dan terkuat di Indonesia yang menunjukkan bahwa pemegangnya memiliki hak penuh atas tanah tersebut.
Ciri-ciri SHM:
Kepemilikan penuh — tanah sepenuhnya milik Anda.
Tidak terbatas waktu — berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan.
Hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
Bebas digunakan untuk berbagai keperluan selama tidak melanggar hukum.
Kelebihan:
Kepastian hukum tertinggi dalam kepemilikan tanah.
Nilai jual tinggi dan mudah dijadikan agunan.
Dapat diwariskan tanpa batas waktu.
Kekurangan:
Harga tanah dengan SHM umumnya lebih mahal.
Biaya pajak dan balik nama bisa lebih tinggi.
---
3. Perbandingan Singkat SHG vs SHM
Aspek SHG (Hak Guna) SHM (Hak Milik)
Status Kepemilikan Hak pakai, bukan hak milik penuh Hak milik mutlak
Masa Berlaku 20–30 tahun (dapat diperpanjang) Seumur hidup
Pemilik Asli Negara/pihak pemberi hak Pemegang sertifikat
Kepemilikan Asing Bisa dimiliki WNA Tidak bisa dimiliki WNA
Nilai Investasi Lebih rendah Lebih tinggi
---
4. Mana yang Harus Dipilih?
Pilih SHM jika Anda ingin properti untuk investasi jangka panjang, diwariskan, atau digunakan sebagai rumah tinggal.
Pilih SHG jika fokus Anda adalah penggunaan lahan untuk usaha atau proyek yang sifatnya sementara.
---
5. Tips Sebelum Membeli Properti
Selalu cek keaslian sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN).
Pastikan sertifikat bebas sengketa.
Pahami masa berlaku dan syarat perpanjangan (untuk SHG).
Gunakan jasa notaris/PPAT terpercaya untuk proses legalitas.
---
Kesimpulan:
SHG dan SHM sama-sama legal dan sah di mata hukum, namun memiliki perbedaan besar pada status kepemilikan dan jangka waktu. Dengan memahami perbedaan ini, Anda dapat mengambil keputusan yang tepat sesuai tujuan dan rencana investasi properti Anda.
🏡 PT AQSO MANAGEMENT GROUP
💼 Kami juga membuka layanan pengurusan legalitas properti Anda
✅ Sertifikat Hak Milik (SHM)
✅ Sertifikat Hak Guna (SHG)
✅ Balik Nama, AJB, & Peningkatan Status Sertifikat
✅ Cepat – Aman – Terpercaya
📞 Hubungi: [085232559559/081132222805] Klik WA
📍 Kantor: [jl yos sudarso I/IV MANGUNHARJO,KEC MAYANGAN,KOTA PROBOLINGGO ] Lihat MAP





.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)


.png)